Komisi III: Peredaran Narkoba di Lampung Memprihatinkan

Selasa, 16/07/2019 15:55 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Jamil menilai, peredaran narkoba di Lampung sangat memprihatinkan. Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, Provinsi Lampung memasuki urutan ke-3 di Sumatera, dan dari 34 Provinsi di Indonesia, menjadi peringkat 8 nasional dalam hal peredaran narkoba.

“Saya menyarankan agar BNN Pusat menjadikan BNN Provinsi Lampung sebagai provinsi percontohan untuk mencegah dan memberantas peredaran narkoba di Lampung,” jelas Nasir, usai mengikuti pertemuan Tim Kunspek Komisi III DPR RI dengan Kapolda Lampung, Kajati Lampung, dan Kepala BNNP Lampung, di Mapolda Lampung, Jumat (12/7/2019).

Pada tahun 2014 angka penyalahgguna narkoba di Lampung mencapai 74.224 orang, dan meningkat pada 2017 menjadi 128.529 orang. Kondisi tersebut menempatkan Lampung berada di peringkat 10 nasional pada 2014, dan tahun 2018 menjadi peringkat 8 nasional.

“Di Provinsi Lampung ini memang lebih banyak bandar daripada penyalahguna. Nah ini menjadi hal yang perlu dievaluasi dengan baik,” pesan politisi PKS itu sembari memberikan pesan, diperlukan adanya upaya dalam penguatan pada BNNP Lampung, seperti perbaikan regulasi, dan peningkatan sarana dan prasarana, serta Sumber Daya Manusia (SDM).

TERKINI
Kerusakan Saraf di Punggung, Britney Spears Harus Terapi Akupunktur Setiap Hari Komisi XI Nilai Kenaikan BI-Rate Antisipasi Pelemahan Rupiah Komisi III Tinjau Kinerja Penanganan Kasus Anggaran Mitra Kerja di Lampung Kolabs di Lagu `Florida!!!`, Florence Welch Puji Taylor Swift Membumi di Tengah Ketenarannya