KPK Tetapkan Gubernur Kepri Nurdin Basirun Tersangka

Kamis, 11/07/2019 21:46 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, Nurdin ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, Edy Sofyan serta Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri, Budi Hartono dan pihak swasta Abu Bakar selaku pemberi suap.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Basaria, saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/7).

Kata Basaria, Nurdin disuga menerima uang dari Abu Bakar baik secara langsung maupun melalui Edi dalam beberapa kali kesempatan. Adapun rinciannya adalah, pada 30 Mei 2019 sebesar 5000 Dollar Singapura dan Rp45 juta. Kemudian esoknya, 31 Mei 2019 izin prinsip reklamasi diterbitkan untuk luas area sebesar 10.2 hektar.

Kemudian, Abu Bakat kembali menyerahkan uang sebesar 6000 Dollar Singapura kepada Nurdin melalui Budi Kabid Perikanan Tangkap DKP Provinsi Kepri pada tanggal 10 Juli 2019.

Atas perbuatannya, Nurdin disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Edy dan Budi hanya disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagai pihak diduga pemberi, ABK dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

TERKINI
Sekjen Golkar Resmi Luncurkan Buku Kekuasaan Yang Menolong Hari Kartini 21 April 2026 Apakah Libur Nasional? Ini Penjelasan Resminya Legislator Golkar: Harga BBM Subsidi Tak Naik, Daya Beli Tetap Terjaga KPK Serahkan Barang Rampasan Senilai Rp3,52 Miliar ke Lemhannas