DPR: UU Penyadapan Tak Pangkas Kewenangan KPK

Kamis, 11/07/2019 12:12 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan yang sedang dibahas di DPR dinilai tidak akan memangkas kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberangus tindak kejahatan korupsi.

Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu mengatakan, institusi penegak hukum khususnya KPK tidak perlu khawatir dengan adanya UU Penyadapan tersebut. Sebab, hal itu bagian dari merevitalisasi agenda pemberantasan korupsi di tanah air.

"Sehingga agenda merevitalisasi pemberantasan korupsi harus dilakukan, tidak hanya di KPK, tapi juga di Kejaksaan dan kepolisian," kata Masinton, Jakarta, Kamis (11/7).

Kata Masinton, agenda pemberantasan korupsi bukan saja tanggung jawab penegak hukum, melainkan semua pihak termasuk DPR. Untuk itu, ia meminta jangan sampai agenda pemberantasan korupsi di Indonesia hanya dimonopoli oleh KPK.

"Jangan dikira semua di DPR ini hanya untuk melemahkan pemberantasan korupsi," tegas Masinton.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Totok Daryanto. Ia menegaskan, tak ada upaya sama sekali untuk mengurangi kewenangan KPK terkait pembentukan RUU Penyadapan. Menurutnya, RUU ini akan mengatur penyadapan yang tepat dan bertanggung jawab.

Ia menuturkan bahwa tujuan pembuatan draf RUU tersebut pada dasarnya untuk melindungi privasi warga negara Indonesia sendiri.

"DPR merasa perlu menyusun UU Penyadapan yang mengatur penyadapan, dikecualikan KPK. Negara berkewajiban melindungi hak asasi manusia yang diatur dalam konstitusi, maka dari itu DPR merasa perlu menyempurnakan draf ini," kata Totok.

Draft RUU Penyadapan memang sempat menimbulkan pertanyaan bagi KPK dalam menjalankan fungsinya. Adapun ketentuan pelaksanaan penyadapan nanti akan mencakup pada kasus korupsi yang menjadi kewenangan Polri dan Kejaksaan, perampasan kemerdekaan atau penculikan, perdagangan orang, penyeludupan, pencucian dan/atau pemalsuan uang.

Sementara itu, berdasarkan draf RUU Penyadapan per 2 Juli 2019, Pasal 5 mengatur tiga ketentuan pelaksanaan penyadapan. Pertama, pelaksanaan penyadapan dilakukan berdasarkan ketentuan dan proses hukum yang adil, transparan, dan bertanggung jawab. Kedua, penyadapan wajib memperoleh penetapan pengadilan. Dan ketiga, pelaksanaan penyadapan dikoordinasikan oleh Kejaksaan Agung dengan lembaga peradilan.

TERKINI
Richie Sambora Harus Berlutut ke Jon Bon Jovi agar Livin` on a Prayer Dimasukkan ke Album Lagi Bucin, Dua Lipa Peluk Mesra Callum Turner di Jalanan Berkarier Sejak Muda, Anne Hathaway Sering Alami Stres Kronis Gara-gara Tuntutan Pelecehan Seksual, Lady Gaga Batalkan Pesta Lajang Adiknya