Bahar bin Smith Divonis 3 Tahun Kurungan

Selasa, 09/07/2019 16:07 WIB

Bandung, Jurnas.com- Sidang vonis dengan terdakwa Habib Bahar Bin Smith digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (9/7/2019).

Pada persidangan tersebut, Majelis hakim menjatuhkan vonis tahun tiga tahun penjara kepada Habib Bahar bin Smith. Bahar dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua korban yang masih remaja.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana terdakwa selama tiga tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider satu bulan,” ucap majelis hakim yang diketuai Edison Muhammad, di PN Bandung, Selasa (9/7/2019).

Menurut hakim, Bahar bersalah sesuai pasal Pasal 333 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Vonis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bogor. Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Bahar dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

 

TERKINI
Dolly Parton Terkejut Beyonce Berani Ubah Lirik Lagu Jolene Ciptaannya Gara-gara Digigit Kelelawar, Taylor Momsen Terpaksa Disuntik Rabies Adaptasi dari Novel Roman Sejarah, Seberapa Akurat Regency Era di Bridgerton? Sibuk Punya Bayi, Suki Waterhouse dan Robert Pattinson Baru Bisa Ngedate Lagi