Puluhan Siswa SD Sukasari Indramayu Akhirnya Tertampung

Minggu, 30/06/2019 22:10 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Sebanyak 24 siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Sukasari, Kecamatan Arahan, Indramayu, akhirnya tertampung di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Lohbener, Kecamatan Lohbener, Indramayu, setelah dibuka rombongan belajar khusus baru.

Padahal sebelumnya puluhan siswa tersebut tidak diterima di SMP manapun dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) berbasis zonasi, lantaran SMP terdekat berada di kecamatan berbeda.

Dan jika dihitung dari jarak tempuh, lokasi SDN 2 Sukasari berada lebih dekat ke SMPN 1 Lohbener daripada ke SMPN 1 Arahan.

Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, Supardo mengatakan, sejak awal ke-24 siswa yang berasal dari SDN 2 Sukasari itu memang mendaftarkan diri ke SMPN 1 Lohbener.

"Mereka tidak mendaftar ke SMPN 1 Arahan karena lokasinya lebih jauh dari rumah," kata Supardo dalam keterangannya pada Minggu (30/6) malam.

Namun karena kuota siswa baru di SMPN 1 Lohbener terbatas, maka mereka tidak tertampung di sana. Akhirnya para orang tua dari 24 siswa tersebut melakukan musyawarah bersama Dinas Pendidikan dan dari satuan pendidikan terkait.

"Mereka merasa tidak terlayani karena belum ada satuan pendidikan (SMP Negeri) yang jaraknya dekat dengan rumah mereka," lanjut Supardo.

Sebelumnya diberitakan bahwa seluruh siswa yang berasal dari SDN 2 Sukasari tidak diterima di SMP Negeri manapun dalam PPDB tahun ini. Namun Supardo membantah kabar tersebut. Dia menuturkan, para pemangku kepentingan telah bertemu untuk mencari jalan keluar terbaik bagi para siswa yang berasal dari SDN 2 Sukasari.

"Akhirnya diputuskan seluruh siswa tersebut diterima di SMPN 1 Lohbener dengan asumsi dibentuk satu rombongan belajar tertentu dengan tersedia ruang kelas dan tenaga pendidiknya," terang Supardo.

Dalam kesempatan berbeda, Direktur Pembinaan SD Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Khamim menerangkan, pelaksanaan teknis PPDB sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah daerah sesuai dengan Permendikbud 20 Tahun 2019, revisi dari Permendikbud 51 Tahun 2018 tentang pelaksanaan PPDB.

"Kewenangan ada di pemerintah daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku," tutur Khamim.

TERKINI
Nurul Ghufron Tak Hadir, Dewas KPK Terpaksa Tunda Sidang Etik Komisi IV Dorong Pariwisata di NTT Harus Didukung Sektor Pertanian, Perikanan, dan Peternakan Komisi IV: Taman Nasional Komodo Harus Dijaga Kelestariannya Kerusakan Saraf di Punggung, Britney Spears Harus Terapi Akupunktur Setiap Hari