Pakar: Rokok Eletrik Tetap Berbahaya

Kamis, 27/06/2019 08:10 WIB

London, Jurnas.com - Lembaga kesehatan profesional asal Inggris, The Royal College of Pediatrics and Child Health (RCPCH) mengatakan rokok elektrik (vape) tetap mengandung zat yang berbahaya bagi tubuh. Karena itu iklan vape di media sosial seharusnya tidak diperbolehkan.

Presiden RCPCH, Profesir Russell Viner mengatakan, penggunaan rokok elektrik mengalami meningkatan drastis dalam beberapa tahun terakhir.

Rokok elektrik diminati oleh perokok karena dianggap dapat mengurangi paparan racun berbahaya yang terkandung di dalam rokok konvensional.

"Ini langkah yang disambut baik ketika di saat bersamaan merokok tetap menjadi penyebab kematian terbesar di Inggris," kata Russell.

"Tapi rokok elektrik tidak aman. Benda itu masih mengandung nikotin, dan meningkatnya penggunaan serta glamornya pemasaran menciptakan kebiasaan lain yang menarik bagi kaum muda," jelas dia.

Pelarangan rokok eletktrik sudah dimulai dari San Fransisco, sebagai kota pertama di Amerika Serikat yang melarang penjualan dan pembuatan vape.

Namun kebijakan ini dikritik produsen rokok elektrik, Juul, yang menilai hal itu akan mendorong perokok kembali ke rokok konvensional, dan menciptakan pasar gelap.

Keyword : Rokok ElektrikVape

TERKINI
Terjaring OTT KPK, Harta Bupati Lombok Barat Capai Rp25,5 Miliar Menteri PPPA: Suara Anak Indonesia Harus Jadi Dasar Penyusunan Kebijakan KPK: OTT Bupati Lombok Barat Terkait Suap Sejumlah Proyek 10 Orang Tumbang Akibat Penembakan Massal di Area Padat Penduduk