Rabu, 26/06/2019 10:44 WIB
Ankara, Jurnas.com - Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan menyetujui undang-undang baru yang memotong masa wajib militer hingga setengahnya.
"Presiden Turki telah menandatangani Undang-Undang Militer baru yang diterima di Majelis Nasional Agung Turki hari ini," kata juru bicara Partai AK Omer Celik di Twitter.
Undang-undang baru ini telah disahkan parlemen pada Selasa (25/6) pagi disetujui 335 anggota parlemen, 17 anggota menentang dan dua anggota lainnya memilih abstain.
Undang-undang yang baru mengurangi masa dinas militer dari 12 bulan menjadi 6 bulan, yang juga menjadikan militer berbayar permanen bagi mereka yang mampu.
Galatasaray Siapkan Tawaran Besar untuk Gabriel Martinelli
Gagal Pindah ke Besiktas, Mo Salah Didekati Trabzonspor
Fenerbahce Tertarik Datangkan Marcus Rashford
Warga Turki akan diminta untuk menjalani pelatihan militer selama satu bulan dan mereka akan dibebaskan dari dinas selama lima bulan setelahnya dengan membayar 31.000 lira Turki atau sekitar Rp756,6 juta di bawah undang-undang yang baru.
Keyword : TurkiRecep Tayyip ErdoganWajib Militer