Politikus Demokrat M Nasir Mangkir Pemeriksaan KPK

Senin, 24/06/2019 20:01 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi VII DPR Fraksi Demokrat, Muhammad Nasir mangkir dari pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nasir sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso.

Nasir akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan anak buah Bowo Sidik, pejabat PT Inersia, Indung. PT Inersia merupakan perusahaan milik Bowo Sidik.

"Saksi Muhammad Nasir tidak hadir," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (24/6).

Kata Yuyuk, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan ulang Nasir pada Senin, 1 Juli 2019. KPK mengingatkan, agar Nasir kooperatif dan memenuhi pemeriksaan.

Meski demikian, KPK belum menjelaskan secara detail kaitan Nasir dalam kasus ini. Namun, ruang kerja Nasir pernah digeledah penyidik pada 4 Mei 2019. Penggeldahan dilakukan karena Bowo Sidik diduga menerima gratifikasi terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Bowo Sidik bersama Indung dan Marketing manager Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK), Asty Winasti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerjasama jasa penyewaan kapal antara PT Pilog dengan PT HTK. Bowo dan Idung sebagai penerima sedangkan Asty pemberi suap.

Bowo diduga meminta fee dari PT HTK atas biaya jasa angkut tersebut. Total fee yang diterima Bowo USD2 permetric ton. Pemberian fee terjadi enam kali di sejumlah tempat seperti rumah sakit, hotel dan kantor PT HTK senilai Rp221 juta dan USD85.130.

Dari Bowo penyidik menyita uang sebesar Rp8 miliar dalam 82 kardus dan dua boks kontainer. Uang Rp8 miliar itu terdiri dari pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu yang sudah dimasukkan ke dalam amplop berwarna putih.

Bowo dan Indung selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Asty selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

TERKINI
Richie Sambora Harus Berlutut ke Jon Bon Jovi agar Livin` on a Prayer Dimasukkan ke Album Lagi Bucin, Dua Lipa Peluk Mesra Callum Turner di Jalanan Berkarier Sejak Muda, Anne Hathaway Sering Alami Stres Kronis Gara-gara Tuntutan Pelecehan Seksual, Lady Gaga Batalkan Pesta Lajang Adiknya