Ngeri Banget, Rumah Mewah Dijadikan Pabrik Sabu di Kalideres

Senin, 24/06/2019 15:54 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Polres Metro Jakarta Barat hari ini menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus produksi sabu rumahan dengan tersangka MG alias MW (42) di perumahan Citra 2, Kalideres, Jakarta Barat.

Kasubdit 1 Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz mengatakan bahwa pelaku bisa memprosuksi sabu perhari mencapai 200-300 gram dan bisa menghasilkan 2 Kg sabu siap pakai dalam sebulan.

“Pelaku yang kami tangkap bisa memproduksi Sabu dalam sehari mencapai 200-300 gram bahkan dalam bulanan dirinya bisa mencapai 2 kg,” terang AKBP Erick kepada wartawan, di Perumahan Citra 2, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (24/6/2019).

AKBP Erick juga menyebut bahwa pelaku menjual barang tersebut ke wilayah Jakarta dengan tarif Rp 700.000 per-gram. “Pelaku menjual sabu tersebut dengan harga yang cukup fantastis yakni, Rp 700.000 per-gramnya,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya tersebut pelaku dikenakan pasal 113 ayat (1) Subsider pasal 114 ayat (2) Lebih Subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan atau pidana penjara maksimal 20 tahun

TERKINI
CENTOM Sebut Hampir 400 Tentara AS Terluka dalam Perang Iran Tanda Tubuhmu Perlu Detoks Media Sosial, Baik untuk Mental Vidic Nilai Carrick Sosok yang Tepat Tangani Manchester United Kualitas Sperma Capai Puncak di Musim Panas, Benarkah Pengaruhi Kesuburan?