Senin, 24/06/2019 15:54 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Polres Metro Jakarta Barat hari ini menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus produksi sabu rumahan dengan tersangka MG alias MW (42) di perumahan Citra 2, Kalideres, Jakarta Barat.
Kasubdit 1 Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz mengatakan bahwa pelaku bisa memprosuksi sabu perhari mencapai 200-300 gram dan bisa menghasilkan 2 Kg sabu siap pakai dalam sebulan.
“Pelaku yang kami tangkap bisa memproduksi Sabu dalam sehari mencapai 200-300 gram bahkan dalam bulanan dirinya bisa mencapai 2 kg,” terang AKBP Erick kepada wartawan, di Perumahan Citra 2, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (24/6/2019).
12 Pelaku Penyelundupan Narkoba Lewat Laut dan Udara Dibekuk
Penyelundupan Sabu dari Malaysia ke Aceh Timur Digagalkan Bareskrim Polri
Ancam Generasi Bangsa, Murtala Cs Bandar Narkoba Miliki Sabu Senilai 198 Miliar
AKBP Erick juga menyebut bahwa pelaku menjual barang tersebut ke wilayah Jakarta dengan tarif Rp 700.000 per-gram. “Pelaku menjual sabu tersebut dengan harga yang cukup fantastis yakni, Rp 700.000 per-gramnya,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku dikenakan pasal 113 ayat (1) Subsider pasal 114 ayat (2) Lebih Subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan atau pidana penjara maksimal 20 tahun
Keyword : Erick FrendizSabuHukuman Mati