Penjelasan Situng Oleh Saksi Ahli Marsudi di Sidang MK

Kamis, 20/06/2019 15:06 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Dalam sidang lanjutan gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), KPU menghadirkan pakar IT Prof Marsudi Wahyu Kisworo untuk menjelaskan soal Situng KPU yang kerap dibahas oleh tim hukum Prabowo-Sandiaga selaku penggugat.

Dalam sidang tersebut, Marsudi mengatakan bahwa Situng hanya salah satu aplikasi sistem Pemilu yang dirancangnya. “Situng itu adalah hanyalah salah satu dari 19 aplikasi sistem pemilu yang dirancang arsitekturnya pada tahun 2003 lalu,” kata Marsudi di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (20/6/2019).

Marsudi menegaskan bahwa Situng hanya sebagai sarana transparansi dan bukan perhitungan sah Pemilu. “Waktu dirancang dulu dan keadaan sekarang, UU menyatakan yang sah adalah penghitungan berjenjang secara manual yang dilakukan mulai dari tingkat TPS hingga KPU pusat,” terangnya.

“Waktu dirancang, situng memang tidak dirancang untuk sistem penghitungan suara. Situng dirancang untuk sarana transparansi kepada masyarakat sehingga masyarakat bisa melaksanakan proses kontrol,” sambungnya.

Marsudi menegaskan bahwa situng yang sebenarnya berada di dalam KPU dan tak bisa diakses masyarakat umum. Situng juga dibangun di 3 lokasi dimana lokasi pertama berada di KPU, sementara lokasi kedua dan ketiga tak bisa disebutkan karena berfungsi sebagai cadangan.

Situng sesungguhnya hanya bisa diakses dari dalam KPU dan dilengkapi berbagai macam pengamanan, termasuk lokasi di daerah bencana, 1 lokasi di KPU dan 2 lokasi tidak boleh diketahui siapa pun karena merupakan cadangan kalau terjadi suatu bencana atau musibah,” pungkasnya

TERKINI
Selalu Spektakuler, Zendaya Masih Bingung Pakai Gaun Apa di Met Gala 2024 Pendapatannya Jauh Beda dengan Taylor Swift, Travis Kelce Disebut Miskin Emily Blunt Puji Taylor Swift Bisa Membangkitkan Kepercayaan Diri Putri Sulungnya Suka Berkencan dengan `Berondong`, Cher Ungkap Pria Seusianya Sudah Banyak yang Mati