KPK akan Buktikan Keterlibatan Menag Lukman Hakim

Selasa, 11/06/2019 12:12 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuktikan aliran suap kepada Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin terkait kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, dugaan keterlibatan Lukman Hakim telah diungkap dalam persidangan. Dengan demikian, aliran suap untuk Lukman bakal diungkap secara terang benderang oleh jaksa penuntut KPK dalam sidang.

"Di dakwaan kami sudah susun sedemikian rupa dan sebut siapa saja pihak-pihak yang terkait di sana, nanti satu persatu akan dibuktikan dalam proses persidangan," kata Febri, saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (11/6).

Meski politikus PPP itu telah membantah, kata Febri, penyidik KPK telah mengantongi sejumlah bukti yang akurat terkait mafia jabatan tersebut. Sebelumnya, Lukman membantah terlibat apalagi menerima uang terkait jual beli jabatan sebagaiman tertuang dalam dakwaan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

"Silakan saja (membantah), yang pasti tentu kami sudah punya informasi yang kami pandang cukup sampai kemudian JPU menuangkan itu ke dalam dakwaan," kata Febri.

Bahkan untuk memperkuat bukti dugaan ini, menurut Febri, Lukman akan dihadirkan dalam sidang. Termasuk, saksi dan bukti lain yang memperjelas ihwal aliran uang haram untuk Lukman tersebut.

"Tentu menag juga akan dihadirkan sebagai saksi atau pihak-pihak lain atau bukti-bukti lain di mana KPK bisa menyimpulkan ada dugaan penerimaan uang itu tentu juga akan dihadirkan di persidangan," pungkasnya.

Dalam dakwaan Haris Hasanuddin, jaksa menyebut Lukman sebagai salah satu pihak yang kecipratan uang haram jual beli jabatan di Kemenag. Lukman disebut menerima Rp70 juta yang diberikan secara bertahap masing-masing Rp50 juta dan Rp20 juta.

Nama Lukman memang kerap disebut ikut terlibat dalam kasus ini. Lukman diduga menerima aliran uang dari sejumlah pihak terkait proses seleksi jabatan di Kemenag.

Penerimaan uang ini diakui Lukman dan sudah dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK. Namun, pelaporan gratifikasi itu ditolak karena perkara suap jual beli jabatan di Kemenag sudah naik ke tahap penyidikan.

Dugaan Lukman menerima aliran suap ini pertama kali mencuat setelah penyidik menyita uang sebesar Rp180 juta dan USD30 ribu dari ruang kerja Lukman. Uang itu dipastikan KPK berkaitan dengan perkara.

Dalam kasus ini, Haris dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi diduga telah menyuap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.

Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

TERKINI
Richie Sambora Harus Berlutut ke Jon Bon Jovi agar Livin` on a Prayer Dimasukkan ke Album Lagi Bucin, Dua Lipa Peluk Mesra Callum Turner di Jalanan Berkarier Sejak Muda, Anne Hathaway Sering Alami Stres Kronis Gara-gara Tuntutan Pelecehan Seksual, Lady Gaga Batalkan Pesta Lajang Adiknya