Dituding Terima Rp70 Juta, Menteri Agama Membantah

Senin, 03/06/2019 21:34 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyangkal telah menerima uang sebesar Rp70 juta, dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Pembelaan itu merespon dakwaan untuk terdakwa Haris Hasanudin yang dibacakan pada persidangan pada 29 Mei lalu, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Disebutkan, bahwa pada 1 Maret 2019 di Hotel Mercure Surabaya, terdakwa memberikan Rp50juta kepada Menag. Selanjutnya, pada 9 Maret 2019, bertempat di Tebu Ireng Jombang, terdakwa memberikan lagi uang kepada Menag sejumlah Rp20juta.

"Saat melakukan kunjungan kerja ke Surabaya, tanggal 1 Maret 2019, baik saya maupun ajudan dan petugas protokol yang mendampingi, tidak pernah menerima pemberian dalam bentuk apapun dari Haris, apalagi pemberian berupa uang sejumlah Rp50juta," tegas Menag Lukman di Jakarta, Senin (3/6).

"Saat itu, juga tidak ada pertemuan khusus dengan Haris. Saya hanya ke ruang transit hotel bersama beberapa pegawai dari jajaran Kanwil sekitar 10 menit sebelum acara dimulai. Dari situ langsung mengisi acara. Selesai acara, saya langsung meninggalkan hotel," lanjut dia.

Menurut Menag, pada 9 Maret 2019, di Tebu Ireng Jombang, Haris memang memberikan uang, sejumlah Rp10juta. Uang tersebut diberikan Haris kepada ajudan Menag.

Dikatakan Lukman, maksud Haris memberikan uang itu kepada ajudan Menag pun tidak jelas. Ketika hal itu ditanyakan, Haris mengatakan bahwa uang itu sebagai “honorarium tambahan”. Uang itu juga baru disampaikan ajudan kepada Menag setelah sampai di Jakarta.

"Jadi sejak awal, saya memang tidak tahu adanya pemberian uang tersebut," tutur Lukman.

Kemudian saat uang itu dilaporkan oleh ajudan, Menag mengaku sudah menolak dengan alasan tidak berhak, dan tidak memiliki acara apapun yang digelar Kanwil Kemenag Jawa Timur.

"Saya sudah meminta ajudan untuk mengembalikan uang tersebut kepada Haris. Namun, mengingat Ajudan tidak pernah bisa bertemu langsung dengan Haris, maka uang tersebut masih disimpan, dan baru dilaporkan kembali oleh ajudan kepada saya pada 22 Maret 2019," terang Menag.

"Akhirnya, uang tersebut dilaporkan ke KPK pada 26 Maret 2019," sambung dia.

TERKINI
KPU Siap Hadapi 297 Perkara PHPU Pileg 2024 Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya di Kasus Narkoba CERI Laporkan Aspidum Kejati Jawa Timur ke Jaksa Agung Atas Dugaan Ini MK Mulai Gelar Sidang Perkara PHPU Pileg 2024