Bolos Usai Libur Lebaran, ASN Terancam Sanksi

Jum'at, 31/05/2019 21:40 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Jumat (31/5), mendorong pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan pejabat yang berwenang memantau kehadiran aparatur sipil negara (ASN), pada hari pertama masuk usai libur lebaran, Senin, 10 Juni 2019.

Dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/26/M.SM.00.01/2019 perihal Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran ASN Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H, laporan hasil pemantauan dapat diinput melalui aplikasi resmi PANRB pada hari yang sama, paling lambat pukul 15.00 WIB.

Untuk petunjuk pengisian aplikasi tersedia dalam halaman aplikasi tersebut, sedangkan username dan password yang digunakan adalah sama dengan username dan password pada aplikasi e-formasi.

Pada surat dengan tembusan Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia tersebut juga dijelaskan, bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa disertai alasan yang sah pada Senin, 10 Juni 2019, akan dijatuhi hukuman disiplin.

Pasalnya bolos di hari pertama usai libur lebaran merupakan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Untuk penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN dapat dilaporkan kepada Menteri PANRB serta ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 10 Juli 2019.

TERKINI
Delegasi Dunia Kagumi Kearifan Lokal di Lapas Bangli dan Bapas Karangasem 10 Ucapan Hari Peringatan Konferensi Asia Afrika 2026 yang Penuh Makna 71 Tahun Konferensi Asia Afrika: Warisan Bandung di Tengah Dunia Bergejolak "Super-Venus", Planet Baru Enaiposha yang Bikin Ilmuwan Bingung