Jonan Jelaskan Tupoksi Menteri ESDM

Jum'at, 31/05/2019 15:52 WIB

Jakarta , Jurnas.com - Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Ignasius merampungkan pemeriksaan penyidik KPK, Jumat siang, 31 Mei 2019. Jonan terpantau keluar pukul 14.45 WIB.

Kepada awak media, Jonan mengaku dimintai keterangan mengenai tugas dan fungsi kementerian ESDM dalam koordinasi PT PLN mengenai proyek PLTU Riau-1.‎

"Tentang tupoksi, jadi kan tupoksinya kan ada tupoksi menteri di bidang pertambangan atau minerba juga ada tupoksi di bidang kelistrikan," kata Jonan di kantor KPK

Selain itu, Jonan juga mengaku dimintai keterangan soal peraturan yang diduga dilanggar oleh Dirut PLN terkait proyek PLTU Riau-1, yang akhirnya menjerat Sofyan Basir menjadi tersangka KPK.

"Ditanya peranannya kementerian itu apa di dalam pertambangan juga di bidang kelistrikan juga persetujuannya sampai mana fungsi kementerian sebagai regulator, PLN dan sebagainya," ujarnya.‎

Terpisah, Juru Bicara KPK febri diansyah mengatakan penyidik memintai keterangan Jonan berkaitan dengan RUPTL Proyek Riau-1. Diketahui Sofyan Basir diduga KPK telah menerobos regulasi terkait proyek Riau-1.

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait pengesahan RUPTL, tarif dan pengetahuan terkait proyek PLTU," kata Febri.

Sebelumnya, Dalam kasus ini, selain telah menetapkan Sofyan sebagai tersangka, KPK pun sudah menahannya pada Senin (27/5) seusai menjalani pemeriksaan sekitar 4 jam.

Sofyan diduga membantu bekas anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih dan pemilik saham Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo mendapatkan kontrak kerja sama proyek senilai 900 juta dolar AS atau setara Rp12,8 triliun‎.

TERKINI
Gus Ipul: Kemensos Dorong Penerima Manfaat Aktif jadi Anggota KDMP Wamenag: Jangan Buru-buru Kaitkan Ledakan Bom di Sekolah dengan Radikalisme Kenaikan Suhu Panas Global Diprediksi Picu Lonjakan Bunuh Diri pada 2050 Kemenhub Wisuda 361 Perwira STIP Indonesia