R. Kelly Hadapi 11 Dakwaan Pelecehan Seksual

Jum'at, 31/05/2019 09:40 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Jaksa penuntut di Cook County, Illinois, mengajukan 11 dakwaan baru terkait dengan pelecehan seksual terhadap penyanyi R. Kelly, yang bisa menghadapi 30 tahun penjara jika terbukti bersalah.

Dilansir UPI, catatan menunjukkan tuduhan berasal dari dugaan pelanggaran pada Januari 2010, tetapi tidak ada rincian tentang insiden itu terungkap.

R. Kelly, lahir Robert Sylvester Kelly, dibebaskan dari Cook County Jail pada Februari dengan denda $ 1 juta . Dalam kasus itu, ia menghadapi 10 dakwaan pelecehan seksual kriminal yang diperburuk yang berasal dari tuduhan oleh empat orang. Tanggal dugaan pelanggaran tersebut dari tahun 1998 hingga 2010.

Tidak jelas apakah tuduhan baru melibatkan salah satu dari penuduh yang sama.

Tuduhan baru itu meliputi empat tuduhan pelecehan seksual kriminal yang diperparah; dua dakwaan penyerangan seksual secara paksa; dua tuduhan pelecehan seksual kriminal yang diperburuk, dan tiga tuduhan pelecehan seksual kriminal yang diperburuk terhadap seorang korban yang berusia antara 13 dan 16 tahun.

Pengacara R. Kelly, Steve Greenberg, mengatakan dia belum melihat dokumen pengadilan yang merinci tuduhan itu.

"Kami akan lihat apa tuduhannya, dan kami akan memprosesnya," katanya. "Aku tahu banyak tentang ini: Sudah tua. Itu dugaan bertahun-tahun yang lalu."

TERKINI
Richie Sambora Harus Berlutut ke Jon Bon Jovi agar Livin` on a Prayer Dimasukkan ke Album Lagi Bucin, Dua Lipa Peluk Mesra Callum Turner di Jalanan Berkarier Sejak Muda, Anne Hathaway Sering Alami Stres Kronis Gara-gara Tuntutan Pelecehan Seksual, Lady Gaga Batalkan Pesta Lajang Adiknya