Rabu, 29/05/2019 20:11 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Mantan Ketua Umum (Ketum) PPP, Romahurmuziy (Romi) disebut menerima suap sebesar Rp250 juta dari terdakwa jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), Haris Hasanudin.
Hal itu berdasarkan sidang dakwaan Haris, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5). Dimana, jaksa menyebut Haris yang ingin maju sebagai calon Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, menemui Romi untuk memuluskan pencalonannya.
Sebab diketahui Haris pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai negeri sipil berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun.
"Terdakwa bermaksud meminta bantuan langsung kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, namun karena Terdakwa sulit menemuinya maka oleh Musyaffa Noer (Ketua DPP PPP Jawa Timur) disarankan menemui Romahurmuziy sebagai Ketua Umum PPP mengingat Menteri Agama adalah kader PPP yang mempunyai kedekatan khusus dengan Rommy," kata Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan.
Baleg DPR Kaji Tumpang Tindih Penentuan Kerugian Negara di Kasus Korupsi
Baleg DPR Kaji Tumpang Tindih Penentuan Kerugian Negara Perkara Korupsi
Ini Sejarah Lahirnya KPK sebagai Garda Terdepan Antirasuah
Atas saran Musyaffa, pada tanggal 17 Desember 2018 Haris menemui Romi di rumahnya dan menyampaikan keinginannya menjadi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.
Berbekal uang Rp 250 juta yang diberikan ke Romi, Haris akhirnya dilantik menjadi Kakanwil Kemenag Jatim.
Keyword : Kasus Korupsi Ketum PPP Romahurmuziy