Kivlan Zen Besok Diperiksa Sebagai Tersangka Dugaan Makar

Selasa, 28/05/2019 16:48 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan berita bohong, Mayjen (Purn) Kivlan Zen direncanakan untuk diperiksa pada Rabu (29/5/2019). Kivlan akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan makar.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan kalau agenda pemeriksaan tersebut sudah dikomunikasikan dengan pengacaranya. “Besok (akan diperiksa),” terang Brigjen Dedi di dalam jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2019).

“Yang bersangkutan melalui pengacara sudah berkomunikasi dengan penyidik akan hadir untuk memberikan keterangan di depan penyidik, terkait menyangkut masalah status hukum yang bersangkutan sudah sebagai tersangka terhadap kasus makar,” sambungnya.

Sebelumnya Kivlan dilaporkan ke polisi atas dugaan penyebaran hoax dan dugaan makar oleh Jalaludin. Perkara yang dilaporkan terkait tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) serta UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.

TERKINI
Anggota DPR Pertanyakan Anggaran 83.980 Posbankum Desa/Kelurahan Taliban Buka Pintu Investasi untuk AS di Sektor Tambang KPK Dapat Tambahan Rp774,31 Miliar, Anggaran 2027 Jadi Rp2,22 Triliun India Catat Rekor Agustus Terpanas Sepanjang Sejarah