Selasa, 28/05/2019 16:48 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan berita bohong, Mayjen (Purn) Kivlan Zen direncanakan untuk diperiksa pada Rabu (29/5/2019). Kivlan akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan makar.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan kalau agenda pemeriksaan tersebut sudah dikomunikasikan dengan pengacaranya. “Besok (akan diperiksa),” terang Brigjen Dedi di dalam jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2019).
“Yang bersangkutan melalui pengacara sudah berkomunikasi dengan penyidik akan hadir untuk memberikan keterangan di depan penyidik, terkait menyangkut masalah status hukum yang bersangkutan sudah sebagai tersangka terhadap kasus makar,” sambungnya.
Sebelumnya Kivlan dilaporkan ke polisi atas dugaan penyebaran hoax dan dugaan makar oleh Jalaludin. Perkara yang dilaporkan terkait tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) serta UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.
Satu Senior STIP Jakarta Resmi Jadi Tersangka Kematian Mahasiswa Taruna
Puncak Hardiknas, Mendikbudristek Sebut Merdeka Belajar Sukses
Nadiem Bantah Kurikulum Merdeka Cuma Efektif di Kota Besar
Keyword : Kivlan ZenTersangkaMakar