Selasa, 28/05/2019 01:06 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Dirut nonaktif PLN Sofyan Basir sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1 resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sofyan dijebloskan ke penjara setelah menjalani pemeriksaan penyidik KPK.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Sofyan Basir akan menjalani masa penahanan selama 20 hari kedepan.
PLN Diminta Perkuat Mitigasi dan Transparansi Informasi Pemadaman Listrik
Dirut PLN Beri Ucapan Ultah untuk Gus Muhaimin
KPK Periksa Eks Dirut PLN dan Pertagas Terkait Korupsi LNG Pertamina
Keyword : Suap PLTU RiauDirut PLNSofyan Basir