KPK Periksa Sekretaris Dirut PLN Dani Wardaningsih

Rabu, 22/05/2019 13:09 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sekretaris Direktur Utama PT PLN, Dani Werdaningsih terkait kasus suap PLTU Riau-1.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Dani akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi penyidikkan Dirut PT PLN, Sofyan Basir sebagai tersangka kasus tersebut.

"Dani Wedaningsih dipanggil penyidik sebagai saksi untuk ‎tersangka SFB (Sofyan Basir)," kata Febri, ketika dikonfirmasi, Rabu (22/5).

Selain Dani, lanjut Febri, pihaknya juga memangil pihak swasta Muhisam. Dia juga akan dimintai keterangan selaku saksi untuk Sofyan Basir.

"KPK juga melakukan panggilan terhadap Muhisam selaku saksi," kata Febri.

Pada perkara ini, Sofyan diduga bersama-sama Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham menerima suap dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.‎‎

TERKINI
Kerugian Perang Lebanon Capai 25 Miliar Dolar AS Putusan Praperadilan, Hakim Perintahkan Polda Metro Usut Kasus Andrie Yunus KPK Terbitkan Sprinduk Baru, Usut Korupsi Jalur Kereta di Sumsel Ini Lima Negara Asia yang Paling Sering Lolos ke Piala Dunia