Sidang Vonis Pra Peradilan Romahurmuziy Dibacakan Siang Ini

Selasa, 14/05/2019 11:14 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Hari ini tersangka dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), Romahurmuziy akan menjalani sidang vonis pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengacara Romahurmuziy, Maqdir Ismail mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan segalanya untuk sidang pra peradilan ini.

"Hari ini sidang putusannya ya. Sidang rencananya dimulai sekira pukul 12.00 siang. Iya semuanya sudah disiapkan,” tandas Maqdir Ismail, Selasa (14/5/2019).

Ia juga mengungkapkan, siap menerima apapun hasil dari vonis majelis hakim nanti. Apapun hasilnya, menurutnya yang terbaik untuk kliennya. "Kita ikuti apapun keputusannya. Nanti kita dengarkan saja. Apapun putusan itu pasti yang terbaik," jelas Maqdir.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Tim Biro Hukumnya, Evi Laila mengungkapkan rasa optimistisnya bahwa permohonan prapradilan yang diajukan tersangka Romahurmuziy akan ditolak oleh majelis hakim.

"Kamikan sudah melakukan penyelidikan, penyidikan, dan tangkap tangan sesuai aturan yang berlaku. Jadi semua fakta yang ada itu menjadi pegangan kami,” papar Maqdir.

TERKINI
Gunung Puntang, Pesona Alam dengan Jejak Sejarah Panjang Hukum Menafkahi Anak di Luar Nikah, Apakah Wajib? Orang Tua Bayar Zakat untuk Anak yang Sudah Bekerja, Apa Hukumnya? Kapan Anak Sudah Harus Diajarkan untuk Menutup Aurat?