Merasa Kerja Sama Diputus Sepihak, PT SJL Akan Gugat Garuda Kargo ke Pengadilan

Sabtu, 11/05/2019 16:37 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Salah satu Unit Bisnis Strategis PT Garuda Indonesia, Cargo Garuda Indonesia, akan diadukan secara perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Cargo Garuda Indonesia dinilai melakukan pemutusan kerja sama sepihak dengan perusahaan keagenan, PT Sumber Jaya Limec Cargo (SJL).

"Kami akan gugat secara perdata Cargo Garuda Indonesia ke pengadilan Negeri Tangerang, Minggu depan," kata Kuasa Hukum PT Sumber Jaya Limec Cargo, Piter Siringoringo, di Jakarta, Sabtu (11/5/2019).

Menurut Piter, pemutusan keagenan tersebut melalui surat nomor GARUDA/JKTGCA/20049/19 pada 4 Februari 2019 yang ditandatangani oleh Pjs GM Cargo Sales Area Jakarta Raya Anandhito Prakoso.

Kerja sama antara Cargo Garuda Indonesia dengan PT SJL telah berlangsung sekitar 15 tahun. "Kinerja SJL cukup bagus dengan kontribusi kargo rata-rata 600 ribu ton atau senilai Rp69 miliar per tahun," katanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Garuda Indonesia belum memberikan tanggapan. Konfirmasi yang di sampaikan via pesan elektronik belum ditanggapi baik oleh Direktur Kargo Garuda Indonesia Mohammad Iqbal maupun oleh VP Sekretaris Perusahaan PT Garuda Indonesia Ikhsan Rosan.

TERKINI
Mengintip Peringkat Rupiah di ASEAN usai Dolar Tembus Rp18.000 Arahan Prabowo, Wamenhaj Salurkan Daging Dam Jemaah RI ke Palestina Kementrans Dorong Peningkatan Kualitas SDM Kawasan Transmigrasi di NTT Dolar Tembus Rp18.000, Kaum Menengah ke Bawah Siap-Siap Hadapi Ini!