Selama 4 Tahun, 23 Lembaga Non Struktural Disatukan

Jum'at, 10/05/2019 22:55 WIB

Jakarta, Jurnas.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin menyampaikan bahwa dalam kurun waktu 4 tahun terakhir pemerintah telah menyatukan 23 Lembaga Non Struktural (LNS) yang dianggap tidak lagi relevan dengan kebutuhan saat ini.

“Selama 4 tahun terakhir masa pemerintahan Presiden Joko Widodo ada efisiensi lembaga-lembaga yang dianggap kurang efisien dan efektif terhadap berjalannya tata kelola pemerintahan. Ada 23 lembaga yang telah diakuisisi (diintegrasikan). Artinya disatukan dalam kementerian atau lembaga lain,” ujarnya di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Jumat (10/5/2019).

Dari 23 LNS yang diintegrasikan, kondisi lembaga saat ini sudah lebih efektif. Namun demikian pihaknya masih terus melakukan pengkajian terhadap keberadaan LNS yang kemungkinan dapat diintegrasikan dengan K/L lain. Karena memang LNS yang telah diintegrasikan memiliki tugas dan fungsi yang hampir sama dengan K/L lainnya, sehingga memiliki kewenangan yang tumpang tindih.

"Diharapkan melalui penginterasian tersebut, tata kelola pemerintah dapat lebih efisien serta dapat mewujudkan pemerintahan yang sehat," katanya.

Menurutnya, dengan upaya integrasi lembaga diharapkan dampak tersebut berkurang. Disamping itu, beban anggaran dan pekerjaan menjadi lebih ringan, birokrasi sebelumnya panjang dan berbelit berubah menjadi birokrasi yang mudah.

“Sesuai Peraturan Presiden (Perpres No.95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik) kita akan menerapkan e-Goverment, dan ini sudah dimulai. Tidak ada lagi izin panjang, kalau nanti instansi pusat dan daerah telah terkoneksi karena menerapkan SPBE. Tentu secara otomtis perizinan dan birokrasi akan menjadi pendek,” pungkasnya.

TERKINI
Meski IHSG Menguat, Lima Saham Ini Terkoreksi Lima Saham Topang Penguatan Bursa Pekan ini Pekan Ini, IHSG Menguat 2,35 Persen Rekomendasi Warna Rumah yang Cocok untuk Daerah Panas