Jum'at, 10/05/2019 12:28 WIB
Jakarta - Dalam rangka menyikapi wacana pemindahan ibu kota negara, DPR akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus). Nantinya, Pansus DPR akan membahas sejumlah aspek termasuk Undang-Undang tentang pemindahan ibu kota negara.
Ketua Komisi II DPR RI Zainuddin Amali mengatakan, Pansus tersebut akan mengkaji secara keseluruhan terkait UU Ibu Kota. Sebab, sudah ada UU nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Legislator Golkar Dorong Layanan Sosial Terpadu Menjangkau Daerah
Komisi I Minta Pengamanan Jalur Transportasi Papua Diperketat
Komisi X: Pengangkatan Guru Harus Berbasis Kebutuhan dan Kompetensi
Keyword : Warta DPRKomisi IIPemindahan Ibu Kota