Rabu, 01/05/2019 13:01 WIB
Wellington, Jurnas.com – Kantor berita Selandia Baru menyetujui pedoman peliputan atas pengadilan terdakwa serangan masjid Christchurch, guna membatasi pernyataan yang bernuansa mempromosikan ideologi supremasi kulit putih.
Dalam serangan yang disiarkan langsung di Facebook, seorang pria bersenjata yang dipersenjatai dengan senjata semi-otomatis menembaki umat Islam yang sedang salat di Christchurch pada 15 Maret, menewaskan 50 jemaah dan melukai puluhan lainnya.
Australian Brenton Tarrant, seorang tersangka supremasi kulit putih, telah didakwa dengan 50 tuduhan pembunuhan, dan 39 tuduhan percobaan pembunuhan, dan selanjutnya akan muncul di Pengadilan Tinggi Christchurch pada Juni mendatang.
"Kami akan, sejauh yang sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan terbuka, membatasi setiap liputan pernyataan, yang secara aktif memperjuangkan supremasi kulit putih atau ideologi teroris," kata perjanjian antara editor senior di lima organisasi media besar dikutip dari Reuters pada Rabu (1/5).
Pelaku Serangan Christchurch Didakwa Pasal Terorisme
Pelaku Teror Selandia Baru Hadapi 50 Tuduhan
40.000 Warga Selandia Baru Doakan Korban Penembakan
Protokol diterbitkan oleh berbagai outlet yang menandatangani perjanjian, termasuk Radio Selandia Baru yang didanai negara, TVNZ, Mediaworks, situs web Stuff dan NZME, pemilik Selandia Baru Herald.
Perjanjian itu juga mengatakan bahwa organisasi media tidak akan menyiarkan atau melaporkan gambar atau isyarat tangan yang mempromosikan atau mendukung ideologi supremasi kulit putih selama penampilan di pengadilan dan akan mengirim wartawan "berpengalaman" untuk meliput persidangan apa pun.
Tarrant, yang saat ini menjalani penilaian psikiatris yang diperintahkan pengadilan, diwakili oleh dua pengacara dari sebuah perusahaan pertahanan kriminal Auckland. Kepala perusahaan, Shane Tait, tidak segera menanggapi permintaan komentar.
Keyword : Brenton TarrantTeror Selandia Baru