Selasa, 23/04/2019 18:37 WIB
Surabaya, Jurnas.com- Kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Ahmad Dhani Praseto kembali disidangkan di di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (23/4/2019). Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya di depan Majelis Hakim. Dalam bacaan tuntutannya itu, JPU menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada suami dari Mulan Jameela tersebut. Jaksa Hari Basuki bertindak sebagai pembaca surat tuntutan tersebut.
Ahmad Dhani yang memposting video blog atau disebut vlog kasus idiot, dianggap telah memenuhi unsur pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara," baca JPU di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (23/4/2019).
Unggah Foto Dirinya Menangis, Instagram Justin Bieber Diserbu Penggemar
Gara-gara Masalah Pita Suara, Jon Bon Jovi Anggap Shania Twain Adiknya
Disindir di Album TTPD Taylor Swift, Bagaimana Kabar Joe Alwyn Sekarang?
Dalam kasus tersebut, Jaksa menilai terdakwa merasa tidak bersalah dengan apa yang telah diucapkannya. Selain itu, perbuatan terdakwa menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan dalam upaya hukum kasasi. Yang meringankan Ahmad Dhani dinilai sopan selama mengikuti proses persidangan.
Kuasa hukum Ahmad Dhani akan menyusun surat pembelaan agar kliennya terbebas dari jeratan hukum.
"Kami mohon waktu selama dua minggu untuk memantapkan pledoi," kata Sahid kuasa hukum Dhani.
Keyword : Kabar Artis Ahmad Dhani Jaksa