Senin, 22/04/2019 12:39 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Ketum PPP Romahurmuziy (Romi) sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, permintaan itu disampaikan KPK melalui surat yang dikirimkan Biro Hukum kepada PN Jaksel. Dimana, sidang perdana tersebut rencananya digelar, Senin (22/4) ini.
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison Tersangka Suap Pengadaan
KPK Akui Sudah Selidiki Korupsi MBG Sebelum Kejagung Bergerak
Bupati Muara Enim Tiba di Gedung KPK Usai Terjaring OTT
Keyword : Ketum PPP Jual Beli Jabatan Kemenag KPK