Senin, 22/04/2019 12:39 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Ketum PPP Romahurmuziy (Romi) sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, permintaan itu disampaikan KPK melalui surat yang dikirimkan Biro Hukum kepada PN Jaksel. Dimana, sidang perdana tersebut rencananya digelar, Senin (22/4) ini.
Dewas KPK Klarifikasi Pihak Pelapor soal Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil
Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo Tersangka
Keyword : Ketum PPP Jual Beli Jabatan Kemenag KPK