Rabu, 17/04/2019 16:50 WIB
Kairo, Jurnas.com - Parlemen Mesir menyetujui amandemen konstitusi yang menyebutkan masa jabatan presiden akan diperpanjang dari empat hingga enam tahun, lansir harian yang dikelola pemerintah Al-Ahram.
Dalam pemungutan suara pada Selasa (16/4), para anggota parlemen juga memilih mengizinkan Presiden Abdel Fattah al-Sisi untuk mencalonkan diri di masa jabatan ketiga.
Konstitusi Mesir saat ini, yang disahkan pada 2014, memungkinkan presiden untuk mengampu jabatan maksimum dua periode masing-masing empat tahun.
Dilansir dari Anadolu, perubahan konstitusi itu berarti masa jabatan kedua Sisi–sejak tahun lalu–akan berakhir pada 2024.
Adian Ungkap Akar Persoalan Jokowi dan PDIP, Ternyata Soal Perpanjangan Jabatan Presiden
HNW: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Kekuasaan
FNPPN: Oligarki di Indonesia Semakin Brutal
Selepas itu Sisi dizinkan mencalonkan diri untuk masa jabatan ketiga selama enam tahun yang berakhir pada 2030.