Masa Jabatan Presiden di Mesir Ditambah Jadi Enam tahun

Rabu, 17/04/2019 16:50 WIB

Kairo, Jurnas.com - Parlemen Mesir menyetujui amandemen konstitusi yang menyebutkan masa jabatan presiden akan diperpanjang dari empat hingga enam tahun, lansir harian yang dikelola pemerintah Al-Ahram.

Dalam pemungutan suara pada Selasa (16/4), para anggota parlemen juga memilih mengizinkan Presiden Abdel Fattah al-Sisi untuk mencalonkan diri di masa jabatan ketiga.

Konstitusi Mesir saat ini, yang disahkan pada 2014, memungkinkan presiden untuk mengampu jabatan maksimum dua periode masing-masing empat tahun.

Dilansir dari Anadolu, perubahan konstitusi itu berarti masa jabatan kedua Sisi–sejak tahun lalu–akan berakhir pada 2024.

Selepas itu Sisi dizinkan mencalonkan diri untuk masa jabatan ketiga selama enam tahun yang berakhir pada 2030.

TERKINI
Selalu Spektakuler, Zendaya Masih Bingung Pakai Gaun Apa di Met Gala 2024 Pendapatannya Jauh Beda dengan Taylor Swift, Travis Kelce Disebut Miskin Emily Blunt Puji Taylor Swift Bisa Membangkitkan Kepercayaan Diri Putri Sulungnya Suka Berkencan dengan `Berondong`, Cher Ungkap Pria Seusianya Sudah Banyak yang Mati