Berkas Lengkap, Joko Driyono Tinggal Menunggu Sidang

Senin, 08/04/2019 17:55 WIB

Jakarta, Jurnas.com-Berkas Kasus pengaturan skor dengan tersangka mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PSSI Joko Driyono telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, kasus Joko Driyono (Jokdri) sudah P21 dan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung.

“Jadi untuk satgas anti mafia bola ya berkaitan pelaporan ibu Lasmi dengan 6 tersangka, kemudian juga ada 4 berkas perkara yang kita ajukan dan 4 berkas tersebut dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung, dan juga berkas pak Jokdri sudah dinyatakan lengkap," tegas Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (8/4).

"Nanti penyidik yang akan melimpahkan tahap keduanya. Saat ini belum, nanti secepatnya ya," sambung Argo Yuwono.

Sebelumnya, Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor sejak pertengahan Februari lalu. Jokdri terbukti memerintahkan tiga orang yakni MM, MA dan AG untuk memusnahkan, memindahkan, dan merusak barang bukti terkait kasus pengaturan skor Persibara Banjarnegara vs PS Pasuruan.

Aksi itu diduga dilakukan Jokdri untuk menghambat langkah Satgas Antimafia Bola mengusut kasus pengaturan skor. Atas tindakannya, Joko Driyono disangkakan Pasal 363 atau Pasal 235 atau Pasal 233 atau Pasal 232 atau Pasal 221juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

TERKINI
Kerusakan Saraf di Punggung, Britney Spears Harus Terapi Akupunktur Setiap Hari Kolabs di Lagu `Florida!!!`, Florence Welch Puji Taylor Swift Membumi di Tengah Ketenarannya Begini Reaksi Charlie Puth Disebut Taylor Swift di Album The Tortured Poets Department Megan Fox dan Machine Gun Kelly Kembali Mesra setelah Putus Tunangan