Aktivis AMPUH Desak Pengadilan Tolak Praperadilan Tersangka dan Buronan Kasus BLBI

Jum'at, 05/04/2019 10:36 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Massa dari aktivis Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2019).

Para demonstran berorasi dan membentanhkan spanduk panjang bertuliskan "Hakim Harus Tolak Praperadilan Kaharudin Ongko dan Irsanto Ongko". Juga ada spanduk dengan tulisan "Tuntaskan Kasus BLBI".

"Kami menuntut dengan tegas agar hakim tolak upaya praperadilan Kaharudin Ongko dan Irsanto Ongko karena kedua taipan ini sudah jelas terbukti mengemplang dan merampok uang triliunan BLBI," kata Koordinator Lapangan Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH), Andi Ullah dalam orasinya.

Ia juga mensinyalir, upaya hukum praperadilan yang diajukan oleh kedua tersangka dan buronan kasus BLBI mendapat backup dari pihak tertentu.

"Kaharudin Ongko dan Irsanto Ongko tidak boleh mengajukan prapepradilan karena hal ini sudah jelas dalam surat edaran Mahkamah Agung (SEMA No.1/2018) mengingat kedua buronan ini statusnya tersangka," bebernya.

"Hakim wajib menolak praperadilan ini untuk membela yang benar bukan membela yang bayar demi tegaknya hukum dan keadilan. dan akan terus mengawal kasus ini," tegas Andi Ullah.

TERKINI
KPK Sita Rp48,5 Miliar Terkait Suap Bupati Labuhanbatu KPU Siap Hadapi 297 Perkara PHPU Pileg 2024 Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya di Kasus Narkoba CERI Laporkan Aspidum Kejati Jawa Timur ke Jaksa Agung Atas Dugaan Ini