Hakim Perintahkan Terdakwa Teror Masjid Dites Psikis

Jum'at, 05/04/2019 10:50 WIB

Christchurch, Jurnas.com - Hakim pengadilan Selandia Baru memerintahkan agar terdakwa teror masjid, yang menembak mati 50 jemaah Muslim di sebuah masjid di Christchurch, menjalani tes mental (psikis), sebelum diadili atas tuduhan pembunuhan.

Korban selamat dan kerabat mereka yang tewas dalam serangan 15 Maret masuk ke ruang sidang Christchurch pada Jumat (5/4) pagi, ketika di saat bersamaan tersangka Brenton Tarrant muncul melalui tautan audio-visual dari sebuah penjara dengan keamanan maksimum di Auckland.

Warga Australia berusia 28 tahun itu menghadapi 50 pembunuhan dan 39 percobaan tuduhan pembunuhan atas penembakan di dua masjid, yang mengejutkan dunia dan mengguncang Selandia Baru yang biasanya damai.

Hakim Pengadilan Tinggi Cameron Mander memutuskan dalam persidangan singkat, bahwa Tarrant akan diperiksa oleh dua penilai kesehatan untuk menentukan "apakah dia layak untuk diadili atau gila".

Tersangka, yang notabene seorang supremasi kulit putih-l, duduk tak bergerak di sepanjang persidangan, mendengarkan dengan saksama seluruh prosesnya.

Dia tidak diharuskan untuk mengajukan pembelaan, dan dikembalikan ke tahanan sampai pengadilan berikutnya pada 14 Juni.

Sekitar 50 orang berada di galeri publik pengadilan untuk menyaksikan prosesi pengadilan pria yang dituduh melakukan pembantaian paling mematikan dalam sejarah Selandia Baru modern tersebut.

TERKINI
Baleg DPR Kaji Usulan Dana Otsus Aceh 2,5 Persen dari DAU Alasan Salat Tahiyyatul Masjid Sangat Ditekankan Kawasan Transmigrasi Disiapkan jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru Ini Zodiak yang Dikenal Paling Jago Menggoda, Siapakah Dia?