Kamis, 04/04/2019 14:43 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap General Manager PT Adhi Karya, Harimawan Anhari terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, keterangan Harimawan dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Teuku Moch Nazar selaku Kasatker SPAM Darurat Kempupera.
Rektor Unsoed Ditangkap KPK, Hartanya Rp3,1 Miliar
KPK OTT Rektor Unsoed Terkait Seleksi Mahasiswa Kedokteran
Menakar Integritas Penegak Hukum di Usia Ke-81 Indonesia Merdeka
Keyword : KPK OTT Kementerian PUPR Kasus Korupsi