Uni Eropa Tetap Berlakukan Bebas Visa bagi Warga Inggris

Kamis, 04/04/2019 08:30 WIB

Brussels, Jurnas.com – Dewan Uni Eropa (UE) akan tetap memberlakukan bebas visa (visa free) bagi warga Inggris yang akan melakukan kunjungan singkat (90-180 hari) ke area Schengen, setelah negara tersebut resmi bercerai dari Uni Eropa (Brexit).

Pengumuman yang disampaikan pada Kamis (4/4) itu sudah dikonfirmasi oleh duta besar Uni Eropa, atas nama dewan pada Selasa (2/4), dan disetujui oleh Komite Kebebasan Sipil Parlemen Eropa, Keadilan dan Dalam Negeri pada Rabu (3/4) kemarin.

Dikutip dari People’s Daily teks kebijakan itu saat ini perlu diadopsi secara resmi oleh Parlemen Eropa dan Dewan. Dan menurut aturan UE, pembebasan visa diberikan dengan syarat timbal balik.

Diketahui sebelumnya, pemerintah Inggris telah menyatakan bahwa mereka tidak akan meminta visa dari warga negara UE yang bepergian ke Inggris untuk masa tinggal singkat.

Sementara Komisi Eropa akan memantau penghormatan terhadap prinsip timbal balik secara berkesinambungan.

UE akan segera memberi tahu Parlemen Eropa dan Dewan, tentang perkembangan apa pun yang dapat membahayakan penghormatan terhadap prinsip ini.

TERKINI
Luhut Tegaskan Tanpa Nikel RI Pasar Mobil Listrik Amerika Terpuruk KPK: Kuasa Hukum Gus Muhdlor Kirim Surat Penundaan Pemeriksaan DPR Dukung Rencana Jokowi Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online KPK Sebut Nilai Gratifikasi Eks Bupati Probolinggo Rp149 miliar