Selasa, 26/03/2019 20:09 WIB
Ottawa, Jurnas.com - Pemerintah Kanada menolak keputusan Pemerintah Amerika Serikat (AS) mengakui Kedaulatan Israel di Dataran Tinggi Golan. Pernyataan itu disampaikan lewat pesan tertulis Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Kanada, Selasa (26/3).
"Sesuai dengan hukum internasional, Kanada tidak mengakui kendali permanen Israel atas Dataran Tinggi Golan," kata Kemenlu.
Pernyataan tertulis itu menyebutkan bahwa Kanada sejak lama tak merubah posisinya soal status Dataran Tinggi Golan. "Aneksasi sebuah wilayah dengan paksaan dilarang oleh hukum internasional," tegasnya.
Pernyataan Kemlu Kanada itu menuturkan bahwa semua keputusan perubahan perbatasan yang diputuskan sepihak bertentangan dengan prinsip tatanan internasional.
Kemenlu Palestina Desak Gencatan Senjata Secara Menyeluruh
Trump: Satu-satunya yang Memutuskan Gencatan Senjata Adalah Saya
10 Poin Tuntutan Iran ke Amerika Serikat untuk Akhiri Konflik
"Kanada adalah sahabat kuat Israel. Kami berada di samping Israel dan kami melindungi hak (Israel) untuk hidup damai dan aman bersama tetangga-tetangganya," ujar Kemlu Kanada.
Israel sejak lama melobi AS untuk mengakui klaimnya atas Dataran Tinggi Golan, tetapi semua pemerintahan sebelumnya mengabaikan permintaan itu.
Israel merebut Dataran Tinggi Golan dari Suriah selama Perang Enam Hari 1967.
Israel menduduki sekitar dua pertiga wilayah Dataran Tinggi Golan dan secara resmi mencaplok wilayah itu pada 1981, yang kemudian ditolak dengan suara bulat oleh Dewan Keamanan PBB.
PBB mengatakan status Dataran Tinggi Golan tetap tidak berubah setelah deklarasi Trump dan berdasarkan hukum internasional diklasifikasikan sebagai wilayah pendudukan. (Anadolu).