Soal Penahanan Eks Plt PSSI Joko Driyono

Selasa, 26/03/2019 15:39 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Status tersangka mantan Plt PSSI Joko Driyono dalam kasus dugaan penghilangan barang bukti terkait pengaturan skor sepakbola sudah ditetapkan sejak bulan lalu. Namun, penyidik baru melakukan penahanan pada Senin (25/3) kemarin.

Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan, bahwa penahanan seseorang yang berstatus tersangka menjadi kewenangan penyidik sepenuhnya. Hal tersebut dilandasi alasan subjektif dari penyidik.

"Dilakukan penahanan sesuai dengan wewenang dari penyidik. Penyidik yang mempunyai kewenangan untuk menahan agar tidak melarikan diri dan sebagainya," tegas Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (26/3/2019).

Pemeriksaan terhadap tersangka Joko Driyono masih terus dilakukan oleh penyidik. Kebutuhan penyidik untuk mengkonfirmasi beberapa bukti yang diperlukan dari tersangka.

"Sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaannya. Yang bersangkutan masih jalani pemeriksaan,” tandas Argo Yuwono.

" Sekarang masih dalam pendalaman penyidik. Tentunya masih dalam pemeriksaan saksi yang lain, apakah ada kaitannya terlibat atau tidak.

Tetapi semua kemungkinan (Tersangka Baru) bisa terjadi," papar Argo Yuwono saat disinggung tentang tersangka baru dalam kasus pengaturan skor.

TERKINI
KPK Limpahkan Perkara Yaqut Cholil ke Pengadilan Setalah Musim Haji 2026 Alasan Burung Garuda Dipilih Sebagai Lambang Negara Indonesia KPK Tunggu Laporan JPU Sebelum Panggil Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Tebang 30 Pohon di Hutan Lindung Lampung, Dua Pembalak Liar Diamankan