Kampus Ini Wajib Bayar Rp1,5 Triliun Gegara Penelitian Palsu

Selasa, 26/03/2019 05:15 WIB

New York, Jurnas.com – Duke University akan membayar sebesar US$112,5 juta atau Rp1,5 triliun kepada pemerintah Amerika Serikat (AS), untuk menyelesaikan klaim terkait pemberian data penelitian palsu kepada dua agen federal, guna memenangkan hibah.

Menurut Departemen Kehakiman pada Selasa (26/3), perjanjian itu menyebutkan sejak 2006 hingga 2018 Duke dengan sadar menyerahkan klaim yang tidak patut kepada Lembaga Kesehatan Nasional, dan Badan Perlindungan Lingkungan dalam 30 hibah.

Akibatnya, lembaga-lembaga tersebut membayar dana yang seharusnya tidak mereka bayarkan kepada Duke University.

“Kami berharap para peneliti Duke selalu mematuhi standar integritas tertinggi, dan hampir semua dari mereka melakukannya dengan dedikasi tinggi,” ujar Presiden Duke Vincent Price dikutip dari Daily Mail.

“Ketika individu gagal menegakkan standar-standar itu, dan mereka yang menyadari kemungkinan kesalahan gagal melaporkannya seperti yang terjadi dalam kasus ini, kami harus menerima tanggung jawab,” tegas dia.

Penyelesaian Senin itu menyelesaikan klaim berdasarkan False Claims Act federal yang pertama kali dibawa oleh seorang pelapor, mantan karyawan Duke Joseph Thomas, dalam gugatan yang diajukan pada 2014.

Thomas akan menerima US$33,75 juta dari penyelesaian, kata Departemen Kehakiman. Pengacaranya tidak segera menanggapi permintaan komentar.

TERKINI
Selalu Spektakuler, Zendaya Masih Bingung Pakai Gaun Apa di Met Gala 2024 Pendapatannya Jauh Beda dengan Taylor Swift, Travis Kelce Disebut Miskin Emily Blunt Puji Taylor Swift Bisa Membangkitkan Kepercayaan Diri Putri Sulungnya Suka Berkencan dengan `Berondong`, Cher Ungkap Pria Seusianya Sudah Banyak yang Mati