Senin, 25/03/2019 18:29 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Eks Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono telah resmi ditahan oleh Satgas Anti Mafia Bola Polri. Jokdri ditahan polisi usai melakukan gelar perkara kasus perusakan barang bukti setelah sebelumnya pemeriksaan.
“Saat ini proses penyidikan berjalan. Semoga kita bisa tuntaskan, termasuk berkas perkara JD, yang dilakukan penahanan hari ini,” kata Kasatgas Antimafia Bola Polri, Brigjen Hendro Pandowo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (25/3/2019).
Sebelumnya, Jokdri dua kali mangkir dari agenda pemeriksaan. Eks Plt Ketua Umum tersebut seharusnya diperiksa Senin (18/3), dan telah diundur menjadi Kamis (21/3).
“Dalam proses pemeriksaan hingga Maret, tersangka beberapa kali tidak hadir. Maka pada hari ini, 25 Maret 2019, Saudara Jokdri hadir dan tadi pukul 10.00 WIB, dilakukan pemeriksaan,” ujar Hendro.
Erick Thohir: Kekalahan dari Bulgaria Jadi Pelajaran untuk Timnas Indonesia
Resmi, Ini Daftar 24 Pemain Timnas Indonesia di FIFA Series 2026
PSSI Menilai Wajar John Herdman Panggil Banyak Pemain di FIFA Series 2026
Seperti diketahui, Jokdri ditetapkan sebagai tersangka setelah tiga tersangka perusakan barang bukti dan dugaan pengaturan skor lainnya ditangkap polisi. Mereka antara lain, Muhammad Mardani Mogot (sopir Jokdri), Musmuliadi (office boy di PT Persija) dan Abdul Gofur (office boy di PSSI). Jokdri diduga sebagai aktor intelektual perusakan bukti kasus dugaan pengaturan skor tersebut.
Keyword : Joko Driyono Ditahan PSSI