Ditipu Pengembang, Artis Seksi Cynthiara Alona Lapor ke Polda

Senin, 18/03/2019 15:14 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Model dan artis peran Cynthiara Alona akhirnya memberanikan diri untuk membawa kasusnya ke Polda Metro Jaya. Ia resmi melaporkan pihak pengembang sebuah apartemen ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya yang dilakukan belum lama ini. Laporannya menuju ke pasal dugaan penipuan.

“Dari tahun 2013 saya membeli dua unit apartemen dengan uang lunas sebesar Rp. 533 juta, hingga sekarang apartemennya belum jadi, malah disegel dan banyak korbannya. Sudah lama saya dijanjikan pengembang tapi nggak pernah ada uang pengembalian ataupun pemberian unit, bangunannya mangkrak,” ungkap Cynthiara Alona di Polda Metro didampingu tim kuasa hukumnya.

Pemain sinetron ‘Putri Titipan’ ini merasa ditipu pengembang dengan janji manisnya seputar apartemen dan juga harga serta keistimewannya. Namun setelah dibayar lunas, apartemen tidak kunjung ada.

“Mereka membujuk rayu agar konsumen membeli unit apartemennya, tapi kenyataannya setelah pelunasan dibayarkan, kita tidak pernah mendapatkan unitnya,” umpat Alona yang selalu berpose seksi ini.
Chintiara Alona juga melampirkan bukti pembayaran dan pelunasannya atas pembelian unit apartemen tersebut.


“Mereka pikir dapat uang mudah apa ya. Kita cari dengan keringat dan susah payah. Saya minta uang saya dikembalikan. Kalau tidak saya akan lanjutkan dengan penuntutan,” tandas Alona.

Dalam surat laporan kepolisian tertera pengembang apartemen dijerat pasal 378 KUHP.

“Dua perusahaan pengembang itu akan dikenakan pasal penipuan dan penggelapan dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan kita juga berencana gugat perdata di pengadilan,”tandas Sunan Kalijaga

TERKINI
Singa vs Harimau: Apa Bedanya Selain Garis dan Surai? Ini Penjelasan Ilmiah Ilmuwan Ungkap Lempeng Tektonik Purba Masih Aktif di Kedalaman 1.800 Mil InJourney Airports Tambah 53 Rute Penerbangan di Awal 2026 Gejala Kelebihan Kafein, Dari Gangguan Tidur hingga Masalah Pencernaan