Teroris Selandia Baru Didakwa Pasal Pembunuhan

Minggu, 17/03/2019 01:18 WIB

Wellington, Jurnas.com – Tersangka utama dalam aksi teror penembakan massal di dua masjid Selandia Baru didakwa dengan pasal pembunuhan, setelah serangannya menewaskan 49 orang dan melukai 20 orang.

Brenton Harrison Tarrant, seorang warga negara Australia berusia 28 tahun, hadir di Pengadilan Distrik Christchurch pada Sabtu (16/3) pagi, dan dikembalikan ke penjara tanpa permintaan hingga jadwal sidang berikutnya di Pengadilan Tinggi Kota Pulau Selatan pada 5 April mendatang.

Dengan kondisi tangan diborgol dan mengenakan setelan putih khas penjara, Tarrant bungkam. Pengacaranya pun tidak tampak mengajukan permohonan atau jaminan untuk tersangka.

“Dia kemungkinan akan menghadapi dakwaan lebih lanjut,” kata polisi dilansir dari Reuters.

Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern mengutuk peristiwa itu, dan menyebut serangan Tarrant sebagai aksi terorisme.

Pembunuhan massal terburuk di Selandia Baru tersebut memaksa pemerintah meningkatkan ancaman keamanan ke level tertinggi pada Jumat (15/3) kemarin.

Tarrant juga telah diidentifikasi sebagai tersangka supremasi kulit putih berdasarkan aktivitas di media sosialnya.

Selain Tarrant, polisi juga menahan dua orang lainnya. Namun hingga saat ini, kedua orang itu masih diselidiki perannya.

TERKINI
Jangan Langsung Dibuang, Kulit Buah Naga Ternyata Punya Khasiat Rahasia Berbagai Peristiwa Bersejarah Tanggal 17 Juli dari Masa ke Masa Tumbang di Semifinal, Berapa Nilai Skuad Timnas Inggris? Sejarah Singkat Hari Lahir Saka Bakti Husada 17 Juli dan Maknanya