Minggu, 17/03/2019 01:18 WIB
Wellington, Jurnas.com – Tersangka utama dalam aksi teror penembakan massal di dua masjid Selandia Baru didakwa dengan pasal pembunuhan, setelah serangannya menewaskan 49 orang dan melukai 20 orang.
Brenton Harrison Tarrant, seorang warga negara Australia berusia 28 tahun, hadir di Pengadilan Distrik Christchurch pada Sabtu (16/3) pagi, dan dikembalikan ke penjara tanpa permintaan hingga jadwal sidang berikutnya di Pengadilan Tinggi Kota Pulau Selatan pada 5 April mendatang.
Dengan kondisi tangan diborgol dan mengenakan setelan putih khas penjara, Tarrant bungkam. Pengacaranya pun tidak tampak mengajukan permohonan atau jaminan untuk tersangka.
“Dia kemungkinan akan menghadapi dakwaan lebih lanjut,” kata polisi dilansir dari Reuters.
Pelaku Serangan Christchurch Didakwa Pasal Terorisme
Peliputan Sidang Terdakwa Teror Selandia Baru Dibatasi
Pelaku Teror Selandia Baru Hadapi 50 Tuduhan
Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern mengutuk peristiwa itu, dan menyebut serangan Tarrant sebagai aksi terorisme.
Pembunuhan massal terburuk di Selandia Baru tersebut memaksa pemerintah meningkatkan ancaman keamanan ke level tertinggi pada Jumat (15/3) kemarin.
Tarrant juga telah diidentifikasi sebagai tersangka supremasi kulit putih berdasarkan aktivitas di media sosialnya.
Selain Tarrant, polisi juga menahan dua orang lainnya. Namun hingga saat ini, kedua orang itu masih diselidiki perannya.
Keyword : Brenton TarrantTeror Selandia Baru