Kamis, 14/03/2019 16:42 WIB
Jakarta - Jelang pelaksanaan Pilpres 2019, Forum Komunikasi Angkatan `66 merasa prihatin dengan maraknya pelanggaran-pelanggaran terhadap UU Pemilu yang dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua Forum Komunikasi Angkatan `66, Deddy Abdul Qadir Baadilla mengatakan, UU Pemilu yang memiliki prinsip jujur dan adil (Jurdil) bak macan ompong alias tidak berfungsi.
"UU Pemilu yang mendasari prinsip Jurdil seperti macan ompong yang tidak digubris. Kebebasan berpendapat seolah-olah mulai hilang dengan keberpihakan yang sebenarnya tidak boleh terjadi," kata Deddy, saat jumpa pers, Jakarta, Kamis (14/3).
Menurutnya, UU Pemilu yang mengatur sistem kampanye dengan larangan bagi aparat sipil negara, untuk melakukan kampanye seolah-olah tidak berlaku. Hal itu sebagaimana pasal 280 ayat 2 tentang pelaksanaan, peserta, dan tim kampanye Pemilu.
Gelora Usul Parpol Peserta Pemilu Sebelumnya Tak Perlu Verifikasi Faktual
Komisi II Sebut Masukan Sekjen Parpol Jadi Bahan Pembahasan RUU Pemilu
Ketua DPR: RUU Pemilu Dibahas Bersama Seluruh Parpol
"Pelanggaran sering dilakukan oleh kepala daerah mulai dari gubernur hingga yang terendah dengan tenang mengkampanyekan calon-calon presiden yang dipilihnya," tegasnya.
Deddy mengatakan, sebagai organisasi pejuang yang independen, Forum Komunikasi Angkatan `66 merasa prihatin dengan situasi ini dan mendesak kepada KPU untuk menegakkan aturan kampanye bagi siapa saja sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 281.
"Menyerukan kepada kandidat yang akan bertarung untuk mentaati aturan-aturan yang sudah disetujui bersama. Kalau semua ini tidak diatasi segera, maka potensi kerawanan bisa terjadi dan akhirnya rakyat yang menjadi korban," katanya.
Keyword : Forum Komunikasi Angkatan 66 UU Pemilu