Forum Komunikasi Angkatan 66: UU Pemilu Seperti Macan Ompong

Kamis, 14/03/2019 16:42 WIB

Jakarta - Jelang pelaksanaan Pilpres 2019, Forum Komunikasi Angkatan `66 merasa prihatin dengan maraknya pelanggaran-pelanggaran terhadap UU Pemilu yang dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua Forum Komunikasi Angkatan `66, Deddy Abdul Qadir Baadilla mengatakan, UU Pemilu yang memiliki prinsip jujur dan adil (Jurdil) bak macan ompong alias tidak berfungsi.

"UU Pemilu yang mendasari prinsip Jurdil seperti macan ompong yang tidak digubris. Kebebasan berpendapat seolah-olah mulai hilang dengan keberpihakan yang sebenarnya tidak boleh terjadi," kata Deddy, saat jumpa pers, Jakarta, Kamis (14/3).

Menurutnya, UU Pemilu yang mengatur sistem kampanye dengan larangan bagi aparat sipil negara, untuk melakukan kampanye seolah-olah tidak berlaku. Hal itu sebagaimana pasal 280 ayat 2 tentang pelaksanaan, peserta, dan tim kampanye Pemilu.

"Pelanggaran sering dilakukan oleh kepala daerah mulai dari gubernur hingga yang terendah dengan tenang mengkampanyekan calon-calon presiden yang dipilihnya," tegasnya.

Deddy mengatakan, sebagai organisasi pejuang yang independen, Forum Komunikasi Angkatan `66 merasa prihatin dengan situasi ini dan mendesak kepada KPU untuk menegakkan aturan kampanye bagi siapa saja sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 281.

"Menyerukan kepada kandidat yang akan bertarung untuk mentaati aturan-aturan yang sudah disetujui bersama. Kalau semua ini tidak diatasi segera, maka potensi kerawanan bisa terjadi dan akhirnya rakyat yang menjadi korban," katanya.

TERKINI
Studi: Urine Manusia Berpotensi Jadi Pupuk Hemat Energi, Ini Cara Kerjanya Lestari Moerdijat: Dukung Peningkatan Peran Perempuan dalam Pembangunan Wisuda ITS, Mentrans Kenang Pengabdian Abdul Rohid Pemerintah Diminta Prioritaskan Keamanan WNI di Lebanon