AS Batasi Kesempatan Transgender Berkarir di Militer

Rabu, 13/03/2019 18:01 WIB

Washington, Jurnas.com – Departemen Pertahanan Amerika Serikat membatasi kesempatan bagi para transgender untuk berkarir di bidang militer. Kebijakan tersebut diresmikan dalam sebuah memo yang diteken pada Rabu (13/3).

Dikutip dari Reuters, pemerintah akan memberlakukan kebijakan baru ini secara resmi pada 12 April mendatang. Rekrutmen anggota militer bagi transgender sebagian besar akan dilarang, jika mereka masih memerlukan perawatan hormon atau operasi transisi.

Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump mengumumkan pada Juli 2017 bahwa transgender dilarang bertugas di militer.

Namun Pentangon memberikan rekomendasi kepada Trump untuk membatasi larangan bagi individu dengan riwayat disforia gender, yang didefinisikan sebagai orang yang memerlukan perawatan medis secara sustansial.

Serangkaian pengadilan setelahnya mencoba menghalau kebijakan Trump, namun Mahkamah Agung AS pada Januari lalu mencabut keputusan pengadilan yang lebih rendah, sehingga memungkinkan peraturan itu resmi berlaku.

Keputusan Trump melarang pasukan transgender bertolak belakang dengan kebijakan pendahulunya, Barack Obama, yang membiarkan penganut transgender berkarir di angkatan bersenjata dan menerima perawatan medis untuk transisi gender.

“Kebangkitan Presiden atas larangan fanatiknya terhadap tentara transgender adalah serangan yang menakjubkan pada patriot yang menjaga kita tetap aman dan pada cita-cita paling mendasar bangsa kita,” kata Ketua DPR asal fraksi Demokrat Nancy Pelosi.

Dia juga mengatakan bahwa posisi Trump mewakili prasangka, bukan patriotisme. Sementara Trump berkelit bahwa kebijakannya berdasarkan besarnya biaya medis yang keluar akibat kebijakan itu.

TERKINI
Kementrans Dorong Peningkatan Kualitas SDM Kawasan Transmigrasi di NTT Dolar Tembus Rp18.000, Kaum Menengah ke Bawah Siap-Siap Hadapi Ini! Berbagai Keutamaan Bulan Muharram dan Amalan yang Dianjurkan WHO Desak Negara Cabut Larangan Pembatasan Perjalanan Akibat WHO