Siti Aisyah Bebas dari Kasus Pembunuhan Kim Jong Nam

Senin, 11/03/2019 10:50 WIB

Shah Alam, Jurnas.com - Pengadilan Malaysia membebaskan perempuan Indonesia yang dituduh membunuh saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un setelah jaksa menarik tuduhan pembunuhan terhadapnya.

Siti Aisyah dituduh bersama Doan Thi Huong dari Vietnam membunuh Kim Jong Nam dengan mengolesi agen saraf VX di wajahnya di bandara Kuala Lumpur pada Februari 2017. Serangan itu disebut gaya Perang Dingin yang mengejutkan dunia.

"Siti Aisyah dibebaskan," kata hakim Azmin Ariffin kepada Pengadilan Tinggi Shah Alam, saat ia menyetujui permintaan dari jaksa penuntut untuk membatalkan tuduhan pembunuhan tersebut, Senin (11/3).

"Dia bisa pergi sekarang," sambungnya.

Dalam permintaannya untuk mencabut dakwaan, jaksa Muhammad Iskandar Ahmad tidak memberikan alasannya lebih detail. Ia hanya mengatakan, Aisyah bebas untuk meninggalkan negara itu.

Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Rusdi Kirana mengatakan kepada wartawan: "Kami senang dengan keputusan pengadilan. Kami akan mencoba menerbangkan Siti kembali ke Indonesia hari ini atau secepat mungkin."

Itu adalah langkah mengejutkan karena pengadilan telah dijadwalkan untuk mendengarkan Huong - yang berada di pengadilan bersama Aisyah - bersaksi pada  Senin.

TERKINI
Ini Lima Negara Asia yang Paling Sering Lolos ke Piala Dunia Keadilan Sosial di Alquran dan Pancasila dari Kebebasan hingga Kesejahtraan Daftar 8 Negara Asia yang Lolos ke Piala Dunia 2026 Inggris Bakal Kirim Drone Pemburu Ranjau ke Selat Hormuz