Jum'at, 08/03/2019 06:22 WIB
Kashmir, Jurnas.com - Seorang pemimpin pro-kemerdekaan teratas di Kashmir, wilayah India ditahan berdasarkan Undang-Undang Keamanan Publik (PSA).
UU yang disebut kontroversial itu dapat membuatnya mendekam di balik jeruji hingga dua tahun tanpa pengadilan.
Kepala Jammu dan Front Pembebasan Kashmir (JKLF), Yasin Malik, dikirim ke penjara Kot Balwal di kota Jammu dari kantor polisi tempat ia ditahan sejak penangkapannya pada 22 Februari bersama dengan 160 orang lainnya.
Penangkapan itu terjadi di tengah serangan meluas di Jammu dan Kashmir oleh otoritas India setelah pemerintahnya melarang organisasi keagamaan-sosial-politik Jamaat-e-Islami dan menahan lebih dari 300 anggotanya.
Sunny Singh, Wasit Asia Selatan Pertama di Liga Inggris
Ditemukan Nyaris Mati, Baboo Harimau Bengal Kini Siap Dilepasliarkan di Afrika Selatan
Serukan Protes, Imran Khan Calonkan Omar Ayub Jadi Perdana Menteri Pakistan
Ketegangan meningkat di kawasan itu sejak pemboman bunuh diri di Pulwama, Kashmir yang dikelola India menewaskan sedikitnya 40 tentara India, bulan lalu.
Serangan Jaish-e-Muhammad (JeM) yang berbasis di Pakistan disebut paling mematikan dalam 30 tahun konflik Kashmir. Serangan itu juga berubah menjadi perselisihan besar-besaran antara dua kekuatan nuklir Asia Selatan.
"Pemerintah ini telah mencapai tingkat penindasan yang ekstrem. Mereka menahan semua orang yang mengangkat suaranya," kata seorang pejabat senior JKLF kepada Al Jazeera.
Ketegangan antara Pakistan dan India serta pertukaran api melintasi Garis Kontrol sempat tenang.
Namun kekerasan dan jatuhnya korban terus berlanjut di Kashmir, wilayah Himalaya yang diklaim sepenuhnya dua musuh bersenjata nuklir.