Minggu, 03/03/2019 20:40 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Filipina menangkap delapan orang warga negara China karena diduga mempertahankan operasi judi daring ilegal di Desa San Lorenzo, Kota Makati, lansir Philippine Daily Inquirer, Sabtu (02/03) waktu setempat.
Kepolisian Kawasan Ibu Kota Nasional (NCRPO) menyebutkan pelaku bernama Chenchen Li, Yu Hong, Huimin Li, Jian Cai, Lei Chijin, Yaowli Xiong, Lin Yufei dan Peng Cun.
Polisi menangkap mereka pada pukul 1.45 pagi menggunakan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Regional Kota Makati Cabang 36.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk operasi judi daring ilegal, yaitu komputer, laptop, modem, router, ponsel dan sejumlah paspor.
Mobil Listrik Asal China Kalahkan Tesla di Eropa
Khawatir Sanksi AS, Bank Besar China Batasi Pembayaran Transaksi Perusahaan ke Rusia
Pekan Ini China Bakal Luncurkan Misi Bulan Selama 53 Hari
Kelompok Anti-Cybercrime Kepolisian Nasional Filipina (ACG) dan Divisi Intelijen Biro Imigrasi terlibat dalam operasi tersebut.
Kepala NCRPO Guillermo Eleazar mengatakan bahwa warga negara China yang ditangkap itu tidak memiliki visa kerja.
“Sehingga menjadi dasar bagi Biro Imigrasi untuk menggunakan pasal pelanggaran hukum imigrasi,” kata Eleazar dilansir aa.
Eleazar mengatakan para tersangka dapat dikenai pasal pelanggaran Bagian 6 soal kejahatan menggunakan teknologi komunikasi RA 10175 atau Cybercrime Prevention Act 2012 dan PD 1602 atau Denda yang Lebih Besar dari Perjudian ilegal.
Keyword : Judi DaringFilipinaChina