Samsung-Huawei Sepakat Akhiri Sengketa Hak Paten

Rabu, 27/02/2019 19:37 WIB

Hong Kong, Jurnas.com - Perusahaan China, Huawei dan perusahaan Korea Selatan, Samsung sepakat mengakhiri sengketa masalah hak paten yang sudah berlangsung dua tahun di Amerika Serikat (AS)

Kedua perusahaan mengajukan mosi bersama ke pengadilan banding AS pada Rabu (28/2) untuk menghentikan proses pengadilan atas sengketa kekayaan intelektual mereka setelah menandatangani perjanjian penyelesaian pada 25 Februari.

Dua produsen smartphone Android terbesar di dunia itu bertarung di pengadilan di AS dan di China sejak 2016.

Huawei menuduh Samsung menggunakan teknologi komunikasi selulernya tanpa otorisasi dan secara tidak wajar menunda menandatangani perjanjian lisensi.

Samsung membantah tuduhan itu. Sebaliknya, menuduh Huawei menginginkan biaya lisensi yang terlalu besar. Hal itu ditentang Huawei di Washington.

Pengajuan bersama pada Rabu itu tidak memberikan alasan penyelesaian yang dimaksud. Pegadilan memberi waktu 30 hari kedua perusahaan itu menyelesaikan sengketa, di mana Huawei akan membatalkan permintaan banding.

Dilansir dari Reuters, kasus ini awalnya akan diadili pada bulan September.

Pada Januari 2018, Pengadilan Rakyat Intermediate di Shenzhen melampaui pengadilan federal di San Francisco, yang berkuasa untuk Huawei dan mengeluarkan perintah yang memblokir afiliasi Samsung China dari memproduksi dan menjual smartphone 4G LTE di China.

Jika perintah mulai berlaku, Samsung akan menghadapi tekanan besar untuk menetap karena memiliki pabrik besar di China dan telah menjual jutaan ponsel di sana.

TERKINI
Richie Sambora Harus Berlutut ke Jon Bon Jovi agar Livin` on a Prayer Dimasukkan ke Album Lagi Bucin, Dua Lipa Peluk Mesra Callum Turner di Jalanan Berkarier Sejak Muda, Anne Hathaway Sering Alami Stres Kronis Gara-gara Tuntutan Pelecehan Seksual, Lady Gaga Batalkan Pesta Lajang Adiknya