Senin, 25/02/2019 15:03 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Dalam aksi munajat 212 yang berlangsung di Monas, Kamis (21/2) lalu, dikeruhkan dengan adanya dugaan intimidasi kepada wartawan atau jurnalis. Polres Metro Jakarta Pusat memeriksa dua saksi atas dugaan persekusi jurnalis yang ada di tempat kejadian perkara (TKP).
"Berdasarkan laporan yang ada, kami telah menindaklanjutinya. Saksi pelapor dan temannya serta bukti visum telah kami lakukan pemeriksaan,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Senin (25/2/2019).
Usai pemeriksaan, penyidik baru bisa menentukan status laporan tersebut. Komes Pol Argo Yuwono menerangkan, masih ada beberapa tahanan yang mesti dilalui, terkait laporan dugaan persekusi jurnalis tersebut.
"Tunggu dulu ya. Kan ada proses langkah langkahnya. Kita ikuti aturan yang ada dulu. Sekarang baru dua saksi yang diperiksa. Masih dibutuhkan keterangan lainnya untuk tentukan kasus ini,” terang Argo Yuwono.
Sejak April 2023 Harga Beras di Tingkat Penggilingan hingga Eceran Naik
Mendes PDTT Gandeng BPS Perkuat SDM Desa dalam Pendataan
BPS Sebut KSA Metode Terbaik Hitung Produksi Beras
Seperti diketahui, Polres Metro Jakarta Pusat telah menerima laporan terkait dugaan persekusi terhadap jurnalis detik.com, Satria Kusuma. Satria saat itu melihat aksi pencopet yang ditangkap oleh massa di acara Munajat 212 di Monas, Kamis malam 21 Februari 2019. Namun, Satria justru mendapatkan perlakuan tak menyenangkan oleh massa. Kasus inipun berlanjut ke laporan.
Keyword : Argo Yuwono Persekusi Jurnalis Munajat 212