Terduga Teroris Temanggung "Buangan" Filipina

Kamis, 21/02/2019 21:36 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo menjelaskan, terduga teroris bernama Triyono Wagimin Atmi alias Andalus alias Abu Hilwa pernah dideportasi dari Filipina.

Deportasi itu akibat hendak mengikuti pelatihan militer di Basilan, Filipina Selatan. Abu Hilwa pergi bersama Adi Jihadi dan kawan-kawan. “Abu Hilwa dideportasi dari Filipina pada Juni 2016 karena tujuan itu,” kata Dedi di Jakarta.

Adi merupakan terpidana kasus penyelundupan senjata di Filipina dan pengiriman personil JAD ke Marawi. Dia juga pernah menjadi penyalur dana untuk kasus bom Thamrin di Jakarta pada 2016 lalu dan mengirim anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD) ke Suriah.

Selain itu, Abu Hilwa juga pernah mengikuti pelatihan militer di daerah Karang Bolong, Anyer. Abu Hilwa juga terkait dengan sejumlah pelaku teror lainnya seperi Bambang Eko Prasetyo, Ageng Nugroho, Rio Baraka, Juhedi, Ali Abdulloh, Andi Baso dan Nanang Kosim.

Polisi menangkap Abu Hilwa setelah mencoba kabur dari razia lalu lintas di Temanggung, Jawa Tengah pada Kamis, 14 Februari 2018. Setelah diselidiki, Abu Hilwa ternyata salah satu dari daftar pencarian orang (DPO) Detasemen Khusus 88 terkait kasus terorisme. (AA)

TERKINI
Selalu Spektakuler, Zendaya Masih Bingung Pakai Gaun Apa di Met Gala 2024 Pendapatannya Jauh Beda dengan Taylor Swift, Travis Kelce Disebut Miskin Emily Blunt Puji Taylor Swift Bisa Membangkitkan Kepercayaan Diri Putri Sulungnya Suka Berkencan dengan `Berondong`, Cher Ungkap Pria Seusianya Sudah Banyak yang Mati