Vonis Kasus Kokain Richard Muljadi Dibacakan Hari Ini

Kamis, 21/02/2019 12:10 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Putra konglomerat yang terjerat kasus narkoba jenis kokain, Richard Muljadi akan menjalani vonis Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis (14/2). Vonis ini melanjutkan sidang vonis sebelumnya yang mestinya digelar minggu lalu dan dimundurkan karena Ketua Majelis Hakim mengalami sakit.

"Iya, sesuai jadwal hari ini ya,” tukas Baso Fahrudin SH, kuasa hukum Richard Muljadi, Kamis (21/2/2019).

Seperti dibertiakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Richard Muljadi 1 tahun atas penggunaan kokain di toilet Restoran Vong, SCBD, Jaksel yang terjadi pada 22 Agustus 2018.

Dalam kasus tersebut, Jaksa mengatakan perbuatan Richard Muljadi melanggar tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I. Hal ini diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Vonis Majels Hakim sendiri akan dibacakan hari ini.

TERKINI
Akhir Musim, Thiago Silva Mudik ke Fluminense Hingga 7 Mei, Rp4,04 Triliun Modal Asing Masuk ke Pasar Keuangan Indonesia RUPST Putuskan Jasa Marga Bagikan Dividen Rp275 Miliar 2023, Jasa Marga Bukukan Laba Bersih Rp6,8 Triliun